Skynext - Media

collapse
...
Rumah / News / Krisis Demokrasi di Muskom Korkom HMI UIC: Komisariat Hukum Menuntut Peninjauan Kembali

Krisis Demokrasi di Muskom Korkom HMI UIC: Komisariat Hukum Menuntut Peninjauan Kembali

2025-03-04  SkyNext Admin

Musyawarah Komisariat (Muskom) merupakan kesempatan bagi anggota Komisariat untuk merefleksikan nilai-nilai perjuangan dan menumbuhkan solidaritas di antara mereka. Dalam konteks ini, Muskom yang diadakan oleh Koordinator Komisariat (Korkom) diharapkan mampu memberikan contoh dan pengalaman baru, terutama bagi kader-kader baru dalam berdemokrasi dengan jujur dan berintegritas.

Namun, hari ini muncul kekecewaan dari salah satu kader HMI Komisariat Hukum UIC-Jakarta, Rahmat Djimbula. Ia mengungkapkan, "Pemilihan ketua Korkom dalam Muskom yang diadakan di Sekret HMI Cabang Jakarta Raya pada Jumat, 28 Februari 2025, sangat cacat dalam mekanisme dan hukum. Seharusnya, sebelum Muskom, Ketua Korkom membentuk Panitia Muskom untuk melibatkan banyak pihak dalam agenda besar ini. Namun, saya tidak melihat hal tersebut dalam Muskom kemarin, yang terkesan tidak serius dan penuh kepentingan serta keberpihakan kepada salah satu calon."

Rahmat menegaskan, seharusnya Ketua Korkom merapikan seluruh Komisariat di Universitas Ibnu Chaldun terlebih dahulu. Ia menunjukkan bahwa PJS Komisariat Fakultas Agama Islam merangkap jabatan sebagai pengurus Cabang Jakarta Raya, dan hal yang sama berlaku untuk Ketua Komisariat Fikom. Merangkap jabatan struktural sangat dilarang dalam konstitusi HMI, dan seharusnya Ketua Korkom menyadari hal ini.

"Ini yang perlu dipertanyakan: mengapa Ketua Korkom begitu terburu-buru mengadakan Muskom? Jangan sampai ada kongkalikong dengan salah satu kandidat sehingga Muskom diselenggarakan secara terburu-buru. Jika benar hal itu terjadi, maka demokrasi dalam tubuh Korkom di kampus UIC-Jakarta akan mati," tegas Rahmat.

Ia mencatat beberapa kecacatan dalam mekanisme pemilihan, termasuk tidak adanya pembentukan panitia Muskom dan proses yang tampak dirancang untuk memenangkan salah satu kandidat. Ketua Korkom dinilai tidak netral karena secara terbuka mendukung salah satu kandidat, yang dianggap sebagai tindakan tidak etis.

Dalam rapat koordinasi Komisariat yang diadakan oleh Korkom, seluruh komisariat menyatakan agar Korkom menertibkan dan merapikan semua komisariat yang bermasalah sebelum Muskom. Banyak masalah internal yang perlu diselesaikan, termasuk status ketua umum yang masih menjadi LK I, padahal sesuai konstitusi, hanya mereka yang telah menyelesaikan LK II yang boleh menjadi ketua komisariat.

Terdapat juga pengurus Cabang yang merangkap jabatan, baik sebagai ketua komisariat maupun PJ ketua komisariat. Ini jelas merupakan pelanggaran konstitusi HMI yang serius. Ketua Korkom seharusnya memberikan sikap tegas dengan mengeluarkan surat edaran yang memberikan batas waktu bagi komisariat untuk melakukan RAK. Jika tidak, Korkom harus menyampaikan hal ini kepada Ketua Cabang untuk mengambil langkah tegas atau langsung menunjuk karateker komisariat.

Rahmat menambahkan, "Kami Komisariat Hukum tidak mengakui keputusan Musyawarah Komisariat dan meminta untuk peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan yang telah diambil. Dengan ini, kami menyatakan sikap tegas dan akan melakukan dualisme untuk Koordinator Komisariat."


Share: