Subang - 06/04/2025 (Sky Next Media) - Pada malam Selasa, 1 April 2025, sebuah tragedi terjadi di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang. Seorang pria berinisial T (37) tewas setelah terpergok mencuri 4 ekor ayam di kandang milik perusahaan ternak.
Peristiwa ini dimulai ketika T ditangkap oleh satpam penjaga kandang dan diteriaki "maling." Ia kemudian dipukuli oleh satpam dan warga setempat, bahkan ditembak dengan senapan angin, hingga akhirnya meninggal dunia. Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari dua orang, YS dan INA, yang melihat T mencuri. Situasi segera memburuk ketika warga berkumpul dan melakukan penghakiman sendiri.
Setelah dianiaya, T diseret sejauh 500 meter ke Kantor Desa Gandasoli, di mana ia kembali dipukuli. Tragisnya, setelah tewas, tubuhnya ditinggalkan di lokasi kejadian.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini. Ia mempertemukan keluarga almarhum T dengan keluarga para pelaku di kediamannya di Lembur Pakuan. Pertemuan ini bertujuan agar kedua belah pihak bisa saling memaafkan dan mencegah konflik lebih lanjut. "Saya sudah bertemu dengan keluarga korban dan keluarga pelaku yang kini ditahan di Polres," ujar Dedi.
Dalam upayanya untuk membantu, Dedi memberikan santunan kepada keluarga delapan pelaku yang ditahan dan juga memberikan bantuan kepada istri serta keluarga T. Ia bahkan melunasi utang keluarga T sebesar Rp30 juta untuk meringankan beban mereka. "Kita tidak ingin ada masalah kemiskinan baru akibat kehilangan sumber penghidupan," tambahnya.
Dedi menjelaskan bahwa kematian T disebabkan oleh emosi sesaat dari para pekerja yang menangkapnya saat mencuri. "Ini semua terjadi karena emosi dan kesalahpahaman. Akhirnya, satu orang kehilangan nyawa," katanya.
Saat ini, Polres Subang telah menangani kasus ini, dan delapan pelaku sudah diproses secara hukum. Dedi mengapresiasi langkah saling memaafkan antara kedua keluarga. "Proses hukum harus tetap berjalan untuk menegakkan keadilan," tegasnya.
Meskipun ada saling memaafkan, Dedi mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap dilanjutkan. "Semoga keluarga T bisa melewati masa sulit ini," tutupnya.