Jakarta, 22 Januari 2025 – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) menyepakati pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pemilihan Serentak 2024 akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.
Pelantikan serentak ini berlaku bagi daerah yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi daerah yang masih dalam proses PHP, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan final dari MK sesuai peraturan yang berlaku. Keputusan ini tidak berlaku untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, yang memiliki ketentuan khusus terkait pelantikan kepala daerah.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Revisi ini bertujuan menyempurnakan tata cara pelantikan kepala daerah agar lebih sesuai dengan perkembangan terkini.
Dengan keputusan ini, diharapkan pelantikan serentak pada Februari 2025 berjalan lancar dan menjadi momentum penting dalam memperkuat pemerintahan daerah untuk mendukung pembangunan nasional.